Rokok menjadi perdebatan orang saat ada
yang mengatakan haram ada yang mengatakan makruh oleh karena itu kita harus pahami apa itu rokok mari kita kaji dari prespketif kesehatan dan hukum fikih.
APA ITU ROKOK
Rokok adalah lintingan atau gulungan tembakau yang digulung atau
dibungkus dengan kertas, bahkan ada yang dibungkus dengan daun, atau kulit jagung, dengan ukuran variasi
ada yang sebesar kelingking dengan panjang 8-10 cm dan ada pula yang lebih dari
ukuran tersebut, biasanya rokok dihisap seseorang setelah dibakar ujungnya baik
langsung atau dengan bantuan pipa penyedot rokok.
BAHAYA DAN MANFAAT ROKOK
Menurut
Praktisi kesehatan menyatakan beberapa ada beberapa Manfaat bagi orang yang
merokok antaranya adalah
1.
Mengurangi Parkinson. ...
Parkinson adalah Penyakit Parkinson adalah penyakit saraf yang memburuk
secara bertahap dan memengaruhi bagian otak yang berfungsi mengoordinasikan
gerakan tubuh. Akibatnya, penderita kesulitan mengatur gerakan tubuhnya,
termasuk saat berbicara, berjalan, dan menulis[1]
2.
Perokok lebih cepat sembuh dari serangan
jantung dan strokes. ...
3.
Mengurangi resiko Susut gusi. ...
Menurut penelitian perokok lebih sedikit
terkena penyakit gusi
4.
Mencegah asma dan penyakit alergi.
5.
Nikotin membunuh kuman penyebab Tuberculosis.
...
6.
Mencegah kanker kulit langka. ...
7.
Mengurangi resiko terkena kanker payudara. ...
8.
Nitrat Oksidan dalam nikotin mengurangi radang
usus besar.
Apabila
rokok Dilihat dari dampak negatifnya, maka bahaya rokok memang sangatlah besar.
Menurut riset penelitian, setiap tahunnya angka kematian meningkat dari para
perokok. Setiap kali perokok mengepulkan asa rokok, kepulan asap itu mengandung
nikotin yang sangat banyak di udaara. Dari itulah rokok membayakan orang-orang
disekitarnya yang secara tidak sengaja akan mengirupnya dan menjadi perokok
pasif[2]
Di
antara dampak penyakit yang sering di derita oleh para perokok di antaranya
terkena penyakit Jantung, paru paru dan kanker.
SEJAK KAPAN ROKOK DI KENAL MANUSIA
Dalam Sejarah rokok mulai
dikenal di Amerika Selatan pada 4.000
tahun sebelum masehi. Saat itu aktivitas
merokok atau mengunyah tembakau merupakan bagian dari ritual ilmu Hitam
atau perdukunan . Namun beberapa abad kemudian tembakau diperkenalkan di
daratan Eropa. Setelah Cristopher Colombus menjadi orang Eropa pertama
yang menemukan tumbuhan tembakau.
Tembakau sebagai bahan rokok mulai
di kenal oleh orang Arab pada abad ke 10 Hijriah dimana bahan rokok saat itu
dibawa oleh orang orang sepanyol yang datang berdagang. Maka sejak itu di kaji
hukumnya oleh para pakar fikih . sehinga menimbulkan beda persepsi mengani hokum
rokok itu sendiri.
HUKUM ROKO DALAM PANDANGAN ISLAM
Pada kitab bughyah dan al bajuri dijelaskan
bahwa hukum merokok itu makruh. Hukum rokok ada 3 pendapat:
-
menurut qoul dlo'if haram,karena di dalamya terdapat bahaya yang besar,
-
mubah
-
makruh menurut qoul mu'tamad.
dan
merokok bisa menjadi wajib jika pekerjaan wajib bisa ditinggalkan sebab
meninggalkan rokok, oleh karena itu hukum jual beli rokok sah.dan bisa haram
jika untuk membeli rokok menggunakan harta untuk memenuhi perkara yang wajib,
seperti harta untuk menafkahi keluarga yang seharusnya harta tersebut untuk
menafkahi keluarga.
HASIL
MUSYAWARAH JAM'IYYAH RIYADLOTUTTHOLABAH PONPES ALFALAH PLOSO MOJO KEDIRI
Tentang Hukum Merokok
156.
SOAL : Bagaimana hukumnya merokok ?
JAWAB
: Dalam menetapkan hukum merokok ada tiga kelompok ulama :
1.
ulama yang mengatakan haram secara mutlak
2.
ulama yang mengatakan halal secara mutlak
3.
ulama yang mengatakan bahwa hukumnya dapatberubah menjadi lima (halal, haram,
mubah,makruh, dan sunah) menurut situasi dan kondisinya;dalam arti bisa :
a.Haram,
seperti merokok hanya karena sengajauntuk berhambur hamburan yang diharamkan
atauakan menimbulkan bahaya .
b.Makruh,
seperti merokok tanpa tujuan apa apadan tidak berbahaya dikarenakan
merokoktermasuk hal yang masih dikhilafkan ulama yangmenyebabkan keraguan
(hukumnya), padahalmelakukan perkara yang masih diragukan halal danharamnya
adalah makruh .
c.Wajib,
(seperti) apabila punya penyakit / bahayapada dirinya yang tidak bisa sembuh /
hilangkecuali dengan merokok .
d.Sunah,
(seperti) apabila mempunyai penyakityang berbahaya tetapi masih ada obat
lain,dikarenakan berobat hukumnya sunah .
e.Mubah,
artinya dalam situasi makruh, sunah, danwajib bisa dinamakan mubah.
-
Sab'atu Kutubin Mufidah 135-137 :
ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ
: ﺇﺫﺍ ﺗﻘﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺷﺮﺑﺎ ﻭﺳﻌﻮﻃﺎ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ ﺇﻓﺮﺍﺩ ﺍﻷﻣﻮﺭ
ﺍﻟﻤﺘﺸﺒﻬﺎﺕ ﺍﻟﺘﻰﻓﺴﺮﻫﺎ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻮﺍﺿﺢ ﺍﻟﺤﺎﻝﻭﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﻤﺎ
ﺗﻨﺎﺯﻋﺘﻪ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻭﺗﺠﺎﺫﺑﻨﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻰ ﻭﺍﻷﺳﺒﺎﺏﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﻧﻘﺴﻢ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻰ
ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻋﻠﻰﺣﻜﻤﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﻣﺬﺍﻫﺐﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻷﻭﻝ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺇﻟﻰﺃﻥ
ﻗﺎﻝﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﻌﺪﻡ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﺍﻟﻰ ﺃﻥ
ﻗﺎﻝﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺮ ﺇﻃﻼﻕ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺃﻭ ﺗﺤﻠﻴﻠﻪ ﻷﻧﻪ
ﻳﺮﻯ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﻣﻘﺎﻡ ﺗﻔﺼﻴﻞﻭﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺃﻥ ﺍﻹﻃﻼﻕ ﻟﻠﺤﻜﻢ ﻓﻰ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺧﻄﺎﺀ ، ﻓﻴﺮﻯﺃﻥ
ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻭﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ﻭﺍﻟﻨﺪﺏ ﻭﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺗﺠﺮﻱ ﻓﻰ ﻣﺴﺌﻠﺔ
ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺑﺤﺴﺐﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻴﺎﺕ ﺍﻟﻮﺿﻌﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺫﻟﻚ ﻻ
ﺗﺪﺧﻞ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺤﺼﺮ ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺑﺄﺱﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ﺍﻟﻰ ﺑﻴﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﺤﻞ ﺑﺼﺪﺩﻩ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ
ﺍﻷﺣﻜﺎﻡﺍﻟﺨﻤﺴﺔ
ﻓﻤﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ
ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻟﻤﻦ ﻛﺎﻥﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻟﻪ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻹﺳﺮﺍﻑ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ
ﺃﻭ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺿﺮﺭ ﻣﺤﺮﻡ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﻜﻤﺎ ﻭﺿﻌﻴﺎ ﻟﺤﺮﻣﺔﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻓﻰ ﺣﻖ ﻣﻦ
ﻫﺬﺍ ﺻﻔﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺍﺧﺘﻠﻒﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ
ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻰ ﺣﻜﻤﻪ ﻭﺍﺧﺘﻼﻓﻬﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺸﻲﺀﺣﻜﻢ ﻭﺿﻌﻲ ﻟﻜﺮﻫﺔ ﺍﻗﺘﺤﺎﻡ ﺍﻟﺮﻳﺐ ، ﻗﺎﻝ
ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡﺩﻉ ﻣﺎ ﻳﺮﺑﻚ ﺍﻟﻰ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺮﺑﻚ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢﻭﺻﺤﺤﺎﻩﻭﻣﻦ
ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻮﺟﻮﺏ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺲﺇﺫﺍ ﺗﻌﻴﻦ ﺣﻜﻢ ﻭﺿﻌﻲ ﻟﻮﺟﻮﺏ
ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﺪﻓﻊﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻧﻔﺴﻜﻢ ـ ﺑﻞ ﻟﻮ ﻭﻗﻌﺖ
ﺍﻟﺘﺠﺮﻳﺔﻓﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺪﻓﻊ ﻟﺬﻟﻚ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ ﺑﺘﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺃﻛﻼ ﻭﺷﺮﺑﺎﻭﺟﺐ ﻷﻧﻪ ﻣﻀﻄﺮ ﻓﻰ
ﺑﻘﺎﺀ ﺭﻭﺣﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻨﺪﺏ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﻦﻋﺎﺭﺽ ﺍﻟﺪﺍﺀ
ﺣﻜﻢ ﻭﺿﻌﻲ ﻟﻨﺪﺏ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻔﻊﻣﻦ ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﻟﺘﻈﺎﻫﺮ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺴﻤﻌﻴﺔ
ﺍﻟﻤﺘﻜﺎﺛﺮﺓ ﻋﻠﻰﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻯ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ
ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ
ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﻔﻊ ﻷﻭﺟﺎﻉ ﺍﻟﻜﺒﺪ ﻭﻣﻦﺍﻟﺤﻤﻴﺎﺕ ﺍﻟﻐﻠﻴﻈﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻐﺾ ﻭﺍﻟﻴﺮﻓﺎﻥ ﻭﻟﺘﺠﻔﻴﻒ
ﺍﻟﺮﻃﻮﺑﺎﺕﻭﻏﻴﺮ ﺧﺎﻑ ﺟﺮﻳﺎﻥ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺠﻮﺍﺯﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺤﺮﻣﺘﻪ ﻭﺃﻥ
ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻭﻧﺪﺑﻪ ﻭﻭﺟﻮﺑﻪ ﻳﻄﻠﻖﻋﻠﻴﻪ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﻤﻨﻮﻉ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ
ﺇﻧﺘﻬﻰ ﺭﺳﺎﻟﺔ ﻓﻰ
ﻗﻤﻊ ﺍﻟﺸﻬﻮﺍﺕ ﻋﻦ ﺗﻨﺎﻭﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔﻛﺘﺐ ﻣﻔﻴﺪﺓ ﺹ 135-137 :
- kitab albajuri juz 1 hal 343 :
(قوله ولا بيع
لا منفعة فيه) قيل منه الدخان المعروف لانه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لان فيه
ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بانه مباح والمعتمد انه مكروه بل قد يعتريه
الوجوب كما اذا كان يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح وقد تعتريه الحرمة كما اذا
كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره
Dan
tidak sah jual beli yang tidak ada manfaatnya, ada yang berpendapat rokok itu
termasuk tidak sah jual belinya karena termasuk barang yang tidak ada
manfaatnya bahkan haram menggunakan / menghisapnya karena adanya dampak negatif
dan pendapat ini dianggap lemah/dlo'if, begitu juga pendapat yang menyatakan
rokok itu halal juga dianggap dloif / lemah, dan pendapat yang mu'tamad / yang
bisa dibuat pegangan yaitu sesungguhnya hukum rokok itu makruh, bahkan bisa
menjadi wajib jika tahu kalau meninggalkan rokok bisa berdampak negatif pada
dirinya, kalau sudah begitu maka jual beli rokok tadi hukumnya sah..kadang juga
hukumnya rokok tadi menjadi haram seperti membeli rokok dengan uang yang
seharusnya untuk nafaqoh keluarganya atau ada keyakinan jika merokok akan
langsung berdampak negatif pada dirinya. [ Keterangan dari kitab albajuri juz 1
hal 343 cetakan alhidayah
Syaikhona Kholil Bangkalan Al Qodiri Al Hasani berpendapat mengenai hukum rokok dalam bentuk syair
وَمَنْ حَرَّمَ الدُّخَانَ جَهْلًا فَقُل لَهُ *
بِأَيِّ دَلِيْلٍ أمْ بِأيِّ شَرِيْعَةِ
Barangsiapa mengharamkan rokok karena kebodohannya,
Maka katakan padanya "dengan dalil apa atau dengan peraturan mana?"
ولَيْسَ بِهَا سُكْرٌ وَلاَ الله ذَمَّها *
فَقَوْلُكَ بِالتَّحْريْمِ مِنْ أيِّ وِجْهَةِ
Sedangkan,
merokok tidak memabukkan,
dan Allah tidak mencelanya,
Maka pendapatmu tentang haramnya rokok, dari jalan mana dalilnya?
ولا الأَنْبِيَا عَنْهَا نَهَوا قَطُّ اُمَّةً *
وَلاَ الْعُلَمَا كَلَّا وَلا أهْلُ قِبْلَةِ
Tidak ada seorangpun dari para Nabi yang melarang umatnya, dan juga para Ulama' dan orang yang ahli kiblat.
وَمَا هِيَ إِلَّا مِنْ مُبَاحَاتِ رَبِّنَا *
وَكُلُّ مُبَاحٍ جَائِزٌ فِي شَرِيْعَةِ
Dan bukanlah rokok itu,
kecuali termasuk kemubahan dari Tuhan kita,
Dan setiap hukum mubah, adalah boleh dilakukan dalam syari'at.
(Syi'ir Syaikhona Kholil Bangkalan,
Tentang hukum merokok)
Demikan ulasan singkat mengenai rokok baik
dalam pandangan pakar kesehatan dan tinjauan para ahli fikih semoga menambah wawasan
keilmua kita.
Di sarikan dari berbagai sumber.
[2] https://www.nu.or.id/post/read/16809/sejarah-rokok-dan-mudaratnya
di akses tanggal 02-02-2020
[3] Di akses tanggal 20-02-2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar